Liputan6.com, Jakarta Aksi penjiplakan hingga pemalsuan produk masih menjadi sesuatu yang sangat merugikan sampai saat ini. Berdasarkan studi yang dirilis pada 2020 lalu menyatakan bahwa peredaran produk palsu telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 291 triliun.
Bukan hanya merugikan dari segi angka, pemalsuan produk juga mengancam eksistensi suatu bisnis maupun bagi sebuah merek yang sudah ternama sekalipun..
Tidak ada komentar