Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Sritex Resmi Pailit

Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Sritex Resmi Pailit

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi yang diajukan oleh grup Sritex. Adapun PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bersama perusahaan-perusahaan dalam Grup Sritex, yakni PT Sinat Panjta Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya mengajukan kasasi terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang.

"Kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex, yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya, Aji Wijaya & Co, bertujuan untuk membatalkan Putusan Pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang," bunyi keterangan tertulis yang diterima Jumat (20/12/2024).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya