7 Rahasia Perjalanan Liburan yang Efisien, Biar Hemat Waktu dan Tenaga
- hari ini, 06.08
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan akan terus memberikan perlindungan kepada nasabah perbankan melalui penjaminan. Terbaru, LPS telah menyiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan dalam proses likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda Aceh.
“Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPRS Kota Juang Perseroda dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak tanggal 29 November 2024,” kata Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto di Bandung, Sabtu (30/11/2024).
Tidak ada komentar