Kronologi OJK Coba Selamatkan Kresna Life Sebelum Akhirnya Cabut Izin Usaha

Kronologi OJK Coba Selamatkan Kresna Life Sebelum Akhirnya Cabut Izin Usaha

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Setelah itu, OJK memerintahkan pihak-pihak tertentu sesuai aturan pengawasan. Langkah ini merupakan bentuk melindungi konsumen Kresna Life dari kerugian yang semakin besar serta untuk mencegah bertambahnya konsumen baru yang dirugikan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, pencabutan izin usaha Kresna Life telah didahului oleh proses pengawasan OJK dalam waktu yang cukup panjang dengan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya