Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi senilai Rp 1 miliar kepada dua entitas Mitsui yang berbasis di Indonesia dan Australia atas keterlambatan notifikasi.
Mitsui & Co Ltd (Indonesia) dan Mitsui & Co (Australia) Ltd secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, dalam perkara Nomor 21/KPPU-M/2024 tentang Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akusisi Saham oleh Mitsui & Co Ltd dan Mitsui & Co (Australia) Ltd terhadap perusahaan Australia, Position Partners Pty Ltd (sekarang Aptella Pty Ltd).
Tidak ada komentar