KPPU Denda Sany Group Rp 449 Miliar Terkait Penjualan Truk, Terbesar Sepanjang Sejarah

KPPU Denda Sany Group Rp 449 Miliar Terkait Penjualan Truk, Terbesar Sepanjang Sejarah

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 499 miliar ke 3 perusahaan Sany Group. Ini jadi denda terbesar sepanjang sejarah yang diputuskan KPPU.

Denda diberikan atas perilaku perusahaan grup Sany yang dinilai melakukan pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia. Denda ini tertuang dalam Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek Sany.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya