BRI Terapkan Model Piramida Nasabah untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelan...
- kemarin, 23.02
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua proyek pembangunan jetty Morowali, Sulawesi Tengah. Proyek ini merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) tetapi belum memiliki dokumen yang diwajibkan. Dokumen tersebut adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan, penyegelan pembangunan jetty seluas 3,49 hektare milik PT MBN dan 2,25 hektare milik PT ADP dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024 setelah Tim KKP menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Tidak ada komentar