Mau Tahu Investasi yang Aman Buat Generasi Sandwich? Ini Bocorannya
- hari ini, 06.03
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengatur pengerukan hasil sedimentasi di laut atau pasir laut, termasuk untuk kegiatan ekspor. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersiap melakukan pengawasan atas pelanggaran kegiatan tersebut.
Adapun, kegiatan usaha pengerukan pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Termasuk nantinya untuk ekspor pasir laut.
Tidak ada komentar