Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kembali Pajak Alat Berat (PAB) sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
“Dengan adanya aturan ini, alat berat memiliki pos pajak tersendiri, terpisah dari kendaraan bermotor,” jelas Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda, Morris Danny dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).
Tidak ada komentar