Kenaikan Upah Minimum Bakal Dibagi 2 Kategori, Seperti Apa?

Kenaikan Upah Minimum Bakal Dibagi 2 Kategori, Seperti Apa?

Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI AGN) menolak rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan soal upah minimum. Aturan itu dinilai tak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden KSPI Said Iqbal meminta Presiden Prabowo Subianto segera memutuskan kenaikan upah minimum (UMP dan UMK) dan upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK). Ketentuannya harus sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang dicabutnya sebagian norma hukum Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan khususnya norma baru upah minimum.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya