Liputan6.com, Jakarta - Kelompok buruh mengapresiasikan rencana pemerintah untuk tidak mengenakan tarif pajak baru, atau menaikan pajak di 2026. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi, sosial, dan politik yang masih berlangsung.
Ketua Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Waljid Budi Lestarianto, menyambut baik langkah pemerintah tersebut.
Tidak ada komentar