Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan kegiatan thrifting tidak dilarang, sepanjang barang yang dijual merupakan barang preloved lokal dan bukan pakaian bekas impor.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Temmy Satya Permana, menyampaikan pemerintah dan platform e-commerce sepakat untuk menertibkan penjualan pakaian bekas impor yang kini marak beredar, terutama melalui live commerce.
Tidak ada komentar