Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya (KESDM) mewajibkan tujuh perusahaan untuk melakukan hilirisasi batu bara sebagai pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII RI di Jakarta, Selasa (6/5/2025), seperti dikutip dari Antara.
Tidak ada komentar