Pembangkit Terapung jadi Andalah Pemenuhan Kebutuhan Listrik Maluku saat Natal dan Tahun B...
- kemarin, 23.12
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) menyesuaikan ketentuan soal penerima subsidi gas industri yang didistribusikan melalui skema harga gas bumi tertentu (HGBT). Perubahan regulasi ini juga berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu.
Mengutip Antara, Sabtu (12/10/2024), Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menuturkan, penyesuaian itu sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023.
Tidak ada komentar