Waskita Karya Targetkan Bendungan Jragung Rampung pada 2025
- hari ini, 16.04
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) Andri Tedjadharma menggugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI). Sidang gugatan tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (22/7/2024). Tak main-main, Andri Tedjadharma menggugat Kemenkeu dan Bank Indonesia senilai Rp 11 triliun.
Gugatan dilatarbelakangi penagihan dan pemaksaan pembayaran Rp 897 miliar oleh Kementerian Keuangan melalui PUPN dan KPKNL terhadap Bank Centris Internasional atau Andri Tedjadharma. Meski penagihan tersebut telah dibatalkan oleh putusan PTUN Jakarta dan PT TUN DKI Jakarta, KPKNL tetap bersikeras menyita harta pribadi Andri Tedjadharma.
Tidak ada komentar