Kemenhub: Kendaraan Barang Harus Dibatasi Biar Tak Hambat Perjalanan

Kemenhub: Kendaraan Barang Harus Dibatasi Biar Tak Hambat Perjalanan

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan menegaskan alasan dibatasinya kendaraan angkutan barang berkapasitas besar di jalan tol dan jalan arteri tertentu. Tujuannya, agar tidak terjadi hambatan selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani menuturkan hal tersebut sudah disosialisasikan dengan para pengusaha. Bahkan, asosiasi pengusaha pun setuju adanya pembatasan tersebut.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya