Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut TikTok Shop harus memindahkan proses transaksinya ke e-commerce. Artinya, tidak lagi ada transaksi di dalam aplikasi media sosial TikTok.
Diketahui, larangan awalnya, TikTok Shop memuat proses transaksi dengan izin ecommerce. Setelah sempat berhenti sejak Oktober 2023, TikTok Shop kembali lagi setelah bermitra dengan Tokopedia. Namun, praktik yang dijalankan masih mirip seperti pola sebelumnya.
Tidak ada komentar