Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terus menjadi sorotan.
Sejumlah kementerian bertanya-tanya soal penerapannya. Sekaligus menganggap penyusunan aturan itu tergesa-gesa tanpa melibatkan banyak masukan. Seperti dilontarkan Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani.
Tidak ada komentar