Kemasan Rokok Polos Picu PHK, DPR Minta Dikaji Ulang

Kemasan Rokok Polos Picu PHK, DPR Minta Dikaji Ulang

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik telah menuai banyak kritik dari anggota legisIasi. Kebijakan yang memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek itu menjadi hal yang paling disoroti, mengingat besarnya potensi dampak bagi ekonomi.

Baca Juga

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya