Kemasan Rokok Polos Diterapkan, Indonesia Rugi Rp182 Triliun

Kemasan Rokok Polos Diterapkan, Indonesia Rugi Rp182 Triliun

Liputan6.com, Jakarta Wacana kemasan polos pada produk rokok sebagai peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 (PP 28/2024) kembali menuai respons dari serikat pekerja. Diperkirakan negara akan mengalami kerugian ekonomi hingga Rp182,2 triliun, dengan penurunan penerimaan perpajakan sebesar Rp95,6 triliun jika kemasan polos ini diteruskan, serta rokok ilegal bertumbuh.

Serikat pekerja menilai bahwa kebijakan ini dapat semakin mengancam kelangsungan industri rokok yang pada gilirannya akan mengancam kestabilan sektor tenaga kerja. Lebih lanjut, kritik tajam muncul terkait dengan tidak transparannya Kemenkes dalam proses penyusunan kebijakan dan minimnya keterlibatan pihak yang paling terdampak, yakni tenaga kerja di industri rokok.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya