Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah mengebut revisi aturan mengenai pengelolaan sampah menjadi listrik. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meminta pemerintah daerah bersiap lebih awal.
Aturan pemanfaatan sampah jadi listrik itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Zulkifli bilang, revisi Perpres ini sudah masuk tahap finalisasi.
Tidak ada komentar