Kalah di PTUN dalam Kasus Kresna Life, OJK Ajukan Kasasi

Kalah di PTUN dalam Kasus Kresna Life, OJK Ajukan Kasasi

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) yang dikuatkan putusan tingkat banding dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT terkait kasus PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Keputusan PTUN ini mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis. Langkah kasasi yang dijalankan oleh OJK ini untuk melindungi konsumen dan masyarakat serta mewujudkan Sektor Jasa Keuangan yang sehat.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya