Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah telah menyederhanakan prosedur bagi para petani yang membutuhkan pupuk bersubsidi.
Jika sebelumnya petani harus menunjukkan Kartu Tani untuk bisa memperoleh pupuk bersubsidi, saat ini di sejumlah daerah tertentu petani hanya tinggal menunjukkan KTP untuk mendapat pupuk bersubsidi.
Tidak ada komentar