Liputan6.com, Jakarta Direktur Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia R. Triwahyono, mengatakan meskipun ada penambahan instrumen baru dalam penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), namun manfaat utama dari kebijakan ini tetap sama dengan ketentuan sebelumnya.
Yakni eksportir masih dapat melakukan transaksi spot dengan bank, yang mengacu pada transaksi valas yang dimiliki oleh Bank Indonesia. Selain itu, agunan kredit rupiah dari bank dan akurasi LPEI juga akan terus digunakan dalam skema penempatan DHE SDA yang baru.
Tidak ada komentar