Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan para pelaku usaha terutama sektor kuliner dan industri makanan untuk menjalankan Wajib Halal, yang mulai berlaku pada Oktober 2026.
"Indonesia akan memasuki tahapan implementasi penuh kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, khususnya untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan sebagaimana diatur dalam regulasi jaminan produk halal (JPH)," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dikutip dari Antara, Senin (25/5/2026).
Tidak ada komentar