Indonesia dan Jepang Perpanjang Perjanjian Pertukaran Mata Uang

Indonesia dan Jepang Perpanjang Perjanjian Pertukaran Mata Uang

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan), yang bertindak sebagai agen Kementerian Keuangan Jepang menyepakati perpanjangan perjanjian kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA) atau perjanjian bilateral pertukaran mata uang.

Perjanjian yang ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Bank Sentral Jepang Kazuo Ueda tersebut berlaku efektif mulai 14 Oktober 2024 hingga 13 Oktober 2027.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya