Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan impor baju bekas merupakan tindakan ilegal. Meski dia mengakui masih ada kebocoran sehingga masih ada penyelundupan.
Dia menyebut baju bekas masuk kategori barang yang tidak boleh diimpor. Regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) telah menegaskan hal tersebut.
Tidak ada komentar