Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mendorong pembangunan infrastruktur sebagai fondasi utama untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, infrastruktur ditetapkan sebagai salah satu pilar penting guna mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen pada tahun 2029.
Namun, keterbatasan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) membuat pemerintah perlu mencari skema alternatif yang lebih fleksibel dan inklusif. Salah satu solusi yang diandalkan adalah penerapan skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2024.
Tidak ada komentar