Libur Panjang Januari 2025 ke Luar Negeri? Permudah Transaksi dengan Debit BRI Multicurren...
- hari ini, 15.15
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini menyusun peta jalan pemensiunan dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Saat ini pemensiunan dini pembangkit batu bara masih berpedoman pada regulasi yang ada yakni Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
13 PLTU akan dipensiunkan secara dini dengan mempertimbangkan keekonomian serta tidak menimbulkan gejolak kekurangan pasokan dan kenaikan harga listrik.
Tidak ada komentar