Jadi Tujuan Wisata Dunia, Tata Ruang di Bali Diminta Selaras dengan Lingkungan
- hari ini, 21.15
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (GAPMMI) menilai, kebijakan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dapat mengerek harga hingga 30 persen. Seiring hal itu, GAPMMI menolak rencana kebijakan pengenaan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Kebijakan pengenaan cukai ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diterbitkan Pemerintah akhir Juli 2024 untuk mengurangi angka Penyakit Tidak Menular (PTM) di masyarakat.
Tidak ada komentar