22 Penerbangan Internasional Bandara Ngurah Rai Dibatalkan Dampak Erupsi Gunung Lewotobi
- hari ini, 11.05
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara atau UU APBN 2025, Kamis (19/9/2024). Itu akan menjadi landasan bagi pemerintahan Prabowo Subianto dalam menjalankan roda perekonomian di tahun pertamanya.
Dalam UU APBN 2025, belanja kementerian/lembaga ditetapkan sebesar Rp 1.160,09 triliun. Sementara belanja non kementerian/lembaga sebesar Rp 1.541,36 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 919,87 triliun.
Tidak ada komentar