Liputan6.com, Jakarta Memasuki awal tahun, pelaporan surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak kembali diselenggarakan.
Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dijadwalkan pada 31 Maret dan pelaporan SPT Tahunan badan jatuh pada 30 April.
Tidak ada komentar