DJP: Penerapan Pajak E-commerce Butuh Waktu 2 Bulan

DJP: Penerapan Pajak E-commerce Butuh Waktu 2 Bulan

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh marketplace kepada toko online atau e-commerce belum langsung dijalankan, meski Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak 11 Juni 2025.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, menegaskan bahwa implementasi aturan ini masih dalam proses persiapan. Salah satunya adalah dialog intensif dengan para pelaku marketplace untuk memastikan kesiapan sistem mereka.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya