Demi Pertumbuhan Ekonomi 8%, Beli Rumah Masih Bebas Pajak di 2025

Demi Pertumbuhan Ekonomi 8%, Beli Rumah Masih Bebas Pajak di 2025

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan pada 2025. Kebijakan ini diambil guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kontribusi sektor perumahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, mengungkapkan bahwa sektor perumahan menjadi salah satu andalan pemerintah dalam meningkatkan PDB nasional.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya