Demi Pajak, Menkeu Purbaya Giring Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan Industri Khusus

Demi Pajak, Menkeu Purbaya Giring Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan Industri Khusus

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana untuk menarik produsen rokok ilegal di dalam negeri agar dapat beroperasi secara legal dan membayar pajak sesuai ketentuan. Nantinya, produsen rokok skala kecil, termasuk yang ilegal, akan ditempatkan di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) khusus.

Menkeu Purbaya menjelaskan, skema ini bertujuan untuk menjaga lapangan pekerjaan tetap terbuka sambil tetap mengamankan penerimaan negara melalui Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya