Liputan6.com, Jakarta - Kelompok buruh berkeberatan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Lantaran, kebijakan itu dinilai menekan sektor industri tertentu. Sehingga berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran serta menekan perekonomian nasional.
Tidak ada komentar