Bupati Tak Boleh Punya Saham di BPR dan BPRS

Bupati Tak Boleh Punya Saham di BPR dan BPRS

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027. Dalam peta jalan tersebut akan mengatur sejumlah ketentuan terkait tata kelola Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, salah satu poin yang diatur dalam peta jalan tersebut adalah melarang pemimpin daerah untuk menguasai BPR maupun BPRS.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya