Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan penyerapan jagung hasil panen lokal akan dilakukan mulai akhir Juni 2025. Harganya pun ditetapkan sebesar Rp 5.500 per kilogram.
Langkah ini menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah (CJP). Perum Bulog akan menyerap sesuai ketentuan dalam beleid tersebut.
Tidak ada komentar