Liputan6.com, Jakarta - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di Jawa Tengah menunjukkan kiprah nyata dalam mencegah dan mendeteksi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun mengapresiasi kontribusi aktif mereka dalam pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.
Direktur Pelaporan PPATK, Patrick Irawan, menegaskan pentingnya kualitas pelaporan sebagai pilar utama sistem anti pencucian uang (APU).
Tidak ada komentar