Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu menegaskan, bahwa pemerintah tengah merumuskan kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan mempertimbangkan kepastian bagi dunia usaha.
Menurut Mari, proses penyusunan formula UMP 2026 tersebut melibatkan koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Tidak ada komentar