Bisa Dipidana dan Denda Rp 1,5 Miliar, Ini Alasan Ikan Aligator Gar Dilarang Dipelihara di...

Bisa Dipidana dan Denda Rp 1,5 Miliar, Ini Alasan Ikan Aligator Gar Dilarang Dipelihara di...

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan, memelihara dan memperjualbelikan ikan aligator gar di Indonesia dilarang karena berpotensi membahayakan populasi ikan lain serta dapat merusak ekosistem perairan.

Larangan ini sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19/PERMEN KP/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya