Bingung Pilih Formulir SPT Pajak? Ketahui 3 Jenisnya

Bingung Pilih Formulir SPT Pajak? Ketahui 3 Jenisnya

Liputan6.com, Jakarta - Wajib pajak orang pribadi di Indonesia pasti pernah mendengar istilah SPT Tahunan PPh. SPT atau Surat Pemberitahuan merupakan dokumen penting yang digunakan untuk melaporkan penghasilan dan pajak terutang kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, tahukah Anda terdapat beberapa jenis formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang perlu dipilih sesuai dengan kondisi penghasilan dan pekerjaan Anda? Ketahui jenisnya agar pelaporan pajak Anda akurat dan tepat waktu.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya