OJK Terbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
- kemarin, 23.13
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Bank adalah lembaga perantara keuangan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, untuk menyimpan dana (menabung) dan berinvestasi. Di balik fungsinya untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, bank memiliki banyak produk perbankan, salah satunya adalah rekening giro.
Rekening giro merupakan jenis simpanan pihak ketiga dalam berbagai mata uang yang dapat menjadi solusi bagi bisnis Anda. Disebut simpanan ketiga karena simpanannya dilakukan dengan kesepakatan atau perjanjian antara pihak nasabah dan bank.
Tidak ada komentar