Liputan6.com, Jakarta - Rencana Bank Indonesia (BI) menurunkan batas pembelian dolar Amerika Serikat (AS) tanpa underlying atau dokumen pendukung menjadi USD 25.000 mulai Juni 2026 bukanlah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba.
Bank sentral menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi jangka panjang pengelolaan pasar valuta asing (valas) yang telah dijalankan selama lebih dari dua dekade.
Tidak ada komentar