Liputan6.com, Jakarta Bertepatan dengan hari raya idul fitri, hari ini 31 Maret 2025 merupakan hari terkahir menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 secara online melalui djponline.pajak.go.id.
'"Jangan tunggu hingga akhir batas waktu, lapor SPT lebih awal, lebih nyaman," tulis pengumuman tersebut," dikutio dari akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, Senin (31/3/2025).
Tidak ada komentar