Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman mengungkapkan, Pemerintah akan melonggarkan aturan mengenai tambahan kuota impor bahan bakar minyak (BBM) bagi operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta pada 2026.
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi potensi kelangkaan pasokan bensin di jaringan SPBU non-Pertamina, yang mulai terasa di beberapa wilayah.
Tidak ada komentar