Liputan6.com, Jakarta Dalam upaya mewujudkan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pemerintah terus mengambil langkah konkret guna meringankan beban finansial masyarakat dalam memperoleh rumah.
Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi mendukung Program 3 Juta Rumah yang telah dicanangkan pemerintah.
Tidak ada komentar