Begini Proses Pengajuan Cicil Bayar PBB di DKI Jakarta, Jangan Salah!

Begini Proses Pengajuan Cicil Bayar PBB di DKI Jakarta, Jangan Salah!

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui skema cicilan, wajib pajak dapat membayar kewajiban pajaknya secara bertahap, tanpa harus membayar seluruhnya sekaligus.

Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2025, bertujuan untuk membantu wajib pajak yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi atau terdampak keadaan darurat.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya