Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Bea Cukai Kemenkeu) berhasil menindak baju bekas impor ilegal dengan nilai mencapai Rp 1,51 miliar. Salah satu penindakan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama menegaskan penindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak buruk dari barang impor ilegal. Termasuk terhadap industri dalam negeri.
Tidak ada komentar