Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) akan mewajibkan pemakaian bahan bakar minyak (BBM) dengan kandungan etanol sebesar 10% atau bioethanol 10% pada 2027. Hal itu dilakukan untuk menciptakan sumber energi nabati dan mengurangi impor bensin.
Demikian disampaikan Menteri ESDM Bahlil saat Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat, (24/12/2025), seperti dikutip dari Antara.
Tidak ada komentar